SULTRALINE.ID, KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka mendukung langkah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi untuk menolak perpanjangan kontrak karya PT. Vale Indonesia Tbk.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Munawir saat ditemui di sekretariat HMI Kolaka, Rabu (14/09/2022).
Menurutnya usulan dan langkah Gubernur Sultra untuk menolak perpanjangan kontrak karya PT. Vale sesuai dengan tuntutan masyarakat selama ini, mengingat kepastian investasi perusahaan tersebut sejauh ini masih belum menemui kejelasan.
“Tuntutan dan desakan terkait komitmen invetasi PT. Vale dari dulu terus dilakukan, tentang bagaimana pembangunan Smelter itu direalisasikan bukan hanya sekedar akan atau sedang dilakukan, karena bahasa itu dari dulu disampaikan” Kata Munawir
Dengan luas konsesi 24.752 Hektar di Sulawesi Tenggara menurut Munawir akan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat kalau dikelola dengan baik.
“Karena tidak ada keseriusan maka konsesi wilayah yang dikuasai oleh PT. Vale selama ini harus diambil alih kemudian diberikan kepada yang benar benar serius untuk dikelola,” Ungkap Munawir
Tidak hanya itu, masih kata Munawir ada banyak masalah yang terjadi selama ini, salah satunya tentang pengalokasian anggaran CSR yang tidak jelas.
“Ini penting juga kami sampaikan bahwa kami menolak perpanjangan PT. Vale tetapi kami akan memperpanjang soal alokasi anggaran CSR yang selama ini tidak jelas yang melibatkan pihak perusahaan dan pemerintah” Pungkasnya
Sekadar diketahui, tiga Gubernur dari wilayah Sulawesi menyatakan sikap sepakat tidak memperpanjang Izin Kontrak Karya PT. Vale Indonesia Tbk., dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal dan Plh. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Panitia Kerja Vale Komisi VII di Ruang Rapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Kamis 8 September 2022.
Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, Kontrak Karya Vale berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sementara itu Direktur Utama PT Vale Indonesia Febriany Eddy seperti yang dikutip dari detik.com melalui detikfinance mengatakan sejauh ini dia tak masalah bila ada penolakan, menurutnya hal itu masuk ke dalam kebebasan berpendapat.
Hanya saja, bila ada kekurangan dari perusahaan, dia meminta para kepala daerah untuk membicarakan baik-baik dengan perusahaan. Febri menjamin perusahaan akan terbuka untuk semua masukan.
“Kalau penolakan, begini kan ini negara yang bebas berpendapat, silakan berpendapat. Tapi, kami harap pemerintah terus dukung. Kalau ada kurangnya kami, kami mohon diberi tahu dan mari perbaiki bersama,” kata Febri dalam konferensi pers di Hotel Park Hyatt, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).