SULTRALINE.ID, KENDARI – Terkait adanya pemberitaan dibeberapa media mengenai pihak yang menyatakan dirinya sebagai kuasa Direktur PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) dan kemudian menyurat ke beberapa instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum (APH) mengatasnamakan sebagai kuasa direktur PT. MOM dan melakukan aktifitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MOM, membuat Andri Darmawan selalu kuasa hukum PT. MOM yang sah angkat suara, Jumat 29 Juli 2022.
Kepada awak media, Andri Darmawan menegaskan bahwa Direktur PT. MOM saat ini adalah Romi Rere hal itu berdasarkan Akta Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diterima Pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan No. AHU-AH.01.03.0461362, sehingga yang sah bertindak mewakili PT. MOM adalah Romi Rere.
“Jadi perlu saya tegaskan PT. MOM tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Agusran Saelang untuk bertindak sebagai Kuasa Direktur PT. MOM sehingga pernyataan saudara Agusran Saelang tersebut dibeberapa media adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan berita bohong,” beber Pengacara kondang asal Sultra ini.
Andri yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra menyampaikan kepada Instansi Pemerintah termasuk APH untuk tidak memberikan pelayanan administratif dan tidak menanggapi surat-surat yang diajukan oleh Agusran Saelang yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT. MOM.
“Melalui kesempatan ini juga kami memperingatkan kepada saudara Agusran Saelang untuk menghentikan segala tindakannya yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT. MOM dan apabila tidak diindahkan maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” bebernya.
Ia pula menegaskan sampai saat ini PT. MOM tidak melaksanakan aktifitas penambangan dan tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP PT. MOM karena PT. MOM saat ini masih melakukan pengurusan izin agar dapat melakukan kegiatan penambangan.
“Kami memperingatkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan illegal di dalam wilayah IUP PT. MOM agar menghentikan kegiatannya segera dan kami akan melakukan proses hukum,” pungkas ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara ini.
TIM