SULTRALINE.ID, MUNA – Beberapa hari lalu kabar duka, menyelimuti para pedagang yang menjual di pasar Laino Raha. Pasalnya pasar yang luasnya satu hektar ini menjadi pusat perekonomian Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, harus ludes akibat kebakaran yang terjadi Jumat dini hari (5/6/2020).
Kebakaran ini bisa dibilang pukulan yang berat bagi pedagang yang seluruhnya pedagang kecil. Apalagi saat ini masyarakat masih diperhadapkan pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) yan belum juga usai, akan lebih memberatkan para pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar laino.
Pasca kebakaran, kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdag) Muna telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 6 Juni 2020 tentang pembagian nama-nama sekalian nomor kios.
Nama-nama tersebut, untuk para pedagang kembali mendapatkan tempat. Namun ironinya. Ada sebagian besar para pedagang yang tidak mendapatkan tempat (kiost). Tanpa melalui mekanisme Lot, atau pencabutan nomor undian yang adil. Bahkan yang sudah lama menjual di pasar Laino, tidak mendapatkan tempat. Tentunya ada dugaan permainan yang dapat merugikan para pedagang.
Atas itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muna mengingat Pemda Muna dalam pembagian kios sepatutnya yang diprioritaskan ialah korban kebakaran.
“Seharusnya para pedagang menjadi prioritas adalah mereka yang sudah lama menjual, dan menjadi korban kebakaran (si jago merah),” ujar Ketua DPC GMNI Muna, Intan Riswandi dalam keterangan persnya, Minggu (7/6/2020).
Ia menambahkan dengan peristiwa itu, GMNI Muna akan mengawal para pedagang yang belum mendapatkan kios (Lost).
“Langkah ini menjadi perlu, agar terjadi keadilan sosial bagi seluruh masayarakat terkhusus dalam hal ini para pedagang lama di pasar Laino,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Pemda Muna melalui Bupati LM. Rusman Emba berjanji akan membantu meringankan korban kebakaran Pasar Laino dengan akan memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per pedagang.
Laporan : TIM