SULTRALINE.ID, KENDARI – Menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di bidang kontruksi dituntut mampu bersaing. Tuntutan ini mengharuskan para pekerja konstruksi memiliki sertifikasi dalam pengakuan keahlian. Jika tidak maka, para pekerja ini tidak dapat bersaing dengan pekerja asing yang secara masif mulai masuk ke Indonesia diantaranya juga ke Sultra.
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sultra yang disadur dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, jumlah pekerja bidang konstruksi di Sultra sebanyak 72.427 orang.
Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 4.284 pekerja telah bersertifikat yang terdiri dari 1.372 pekerja bersertifikat ahli dan 2.552 pekerja bersertifikat tenaga terampil. Sedangkan 68.143 pekerja diketahui belum bersertifikat.
Diungkapkan, Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sultra Buhardiman pada SULTRALINE.ID, dengan kondisi tersebut pihaknya mendorong asosiasi maupun perusahaan untuk mendorong tenaga kerjanya yang memliki keahlian untuk segera di sertifikasi.
“Jika pekerja tidak punya sertifikat maka dia tidak akan mendapatkan penghargaan atas kinerjanya. Sebab, pekerja bersertifikat memungkinkan untuk dibayar lebih mahal,” kata Buhardiman sat ditemui SULTRALINE.ID di Kantor Gubernur, Selasa (10/01/2017).
Ia juga menjelaskan, sertifikasi bagi pekerja ini juga merupakan impelemntasi atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian yang salah satu penekananya terkait output pekerjaan biang konstruksi harus berkualitas.
Mendukung peningkatan kualitas pekerja, kata Buhardiman, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah dan asosiasi serta perusahaan untuk melakukan sertifikasi bagi pekerja bidang konstrauki.
“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 juga sudah dijelaskan bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diharapkan dapat memberikan arah pengembangan yang kokoh, handal dan berdaya saing,” pungkasnya.
Laporan: Taufik Qurahman